Hindari Kegagalan Ujian Praktik SIM C, Polisi Izinkan Pakai Motor Pribadi

Jumat 30-06-2023,16:34 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Ini dilakukan karena mengendarai motor besar membutuhkan keterampilan khusus. Sementara SIM adalah tanda bahwa pemilik kendaraan bermotor memiliki wewenang untuk membawa kendaraan bermotor.

Selanjutnya, Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 menetapkan usia minimal untuk masing-masing golongan SIM. SIM C berusia 17 tahun, SIM CI berusia 18 tahun, dan SIM CII berusia 19 tahun.

BACA JUGA:Korlantas Polri Gunakan Teknologi RFID pada Pelat Khusus Pejabat

Persyaratan untuk mendapatkan SIM C adalah sebagai berikut: kesehatan jasmani dan rohani; memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP); mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri; kemampuan membaca dan menulis; dan lulus ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.

 

Kategori :