Hal tersebut pun ditandai dengan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) milik pemerintah kepada KPU.
Dua sumber data pemilih yakni DPT yang dimiliki KPU dan DP4 kemudian disampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk dilakukan coklit sebelum kembali direkapitulasi pusat.