Diduga Tidak Bayar Utang, PT Bumi Merapi Energi Digugat PT RUBS di PN Jakpus

Senin 03-07-2023,15:37 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Gugatan pailit PT Bumi Merapi Energi (BME) dikabarkan sudah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya diajukan PT RUBS lantaran BME tidak kunjung memenuhi kewajibannya.

Kuasa hukum PT RUBS, Sandra Nangoy mengatakan pihaknya telah memasukan gugatan tersebut ke PN Jakpus lantaran PT. Bumi Merapi Energi tidak juga membayarkan hutangnya yang sudah sejak lama.

BACA JUGA:Artis Senior Pierre Gruno Dipolisikan Gegara Pukul Pria 61 Tahun Ini di Bar, Begini Kronologi Versi Korban!

"Kami telah memasukkan gugatan pailit atas PT. Bumi Merapi Energi (BME) di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo," ujar Sandra Nangoy dalam keterangannya, Senin 3 Juli 2023.

Sandra mengatakan PT RUBS terpaksa menggugat BME dikarenakan tidak ada niat baik perusahaan tambang tersebut untuk melunasi utang-utangnya.

"Karena PT BME tak kunjung melunasi utang  tersebut mengakibatkan operasional klien kami, PT. RUBS menjadi sangat terganggu," jelasnya.

BACA JUGA:Mata-mata Egianus Kagoya Ditangkap Kepolisian di Nduga

Sandra juga mengatakan juga selain berhutang kepada PT RUBS, ternyata PT. BME di Sumatra Selatan ini juga telah berhutang dan tidak menepati janjinya alias membayar utang beberapa perusahaan lainnya.

Dalam kasus ini Sandra, mengatakan PT. RUBS dan perusahaan perusahaan lainnya tetap membuka diri pada niat baik dari pemilik PT BME yaitu Tony Tatung untuk berkomunikasi dan melakukan pelunasan di momen mediasi nantinya.

"Kami masih membuka diri menyelesaikan perkara ini di momen mediasi, itupun jika PT BME  ada niat baik untuk melunasi utangnya," ungkapnya.

BACA JUGA:Blak-blakan! Ini 5 Pengakuan Rendy Kjaernett di Podcast Denny Sumargo, BuatTato Hingga Sayang Syahnaz

Sementara pakar hukum pertambangan Ahmad Redi menilai jika sebuah perusahaan tambang dipailitkan maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BME akan dicabut.

"Ini kerugian ganda yang dapat diterima PT BME, sudah dipailitkan otomatis IUP-nya akan  dicabut oleh Menteri ESDM sesuai Pasal 119 UU Minerba, Walaupun dia dinyatakan pailit,  apabila IUPnya belum dicabut maka perusahaan tersebut masih tetap dapat melakukan transaksi yang dilakukan oleh Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga sebagai bagian dari kerja going concern dalam rezim kepailitan,"jelas Ahmad.

BACA JUGA:Nikuba Tembus Pasar Dunia, CEO Niku Banyu: Setiap Invensi Tak Mendapat Perhatian di Indonesia

Senada, pakar hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar berpendapat momen mediasi dapat digunakan kedua pihak yang bersengketa agar disepakati win-win solution

Kategori :