JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang banding vonis terdakwa kasus peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara dilaksanakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini Kamis 6 Juli 2023.
Dody yang merupakan kaki tangan Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba sabu tersebut divonis hukuman 17 tahun penjara.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan sidang Teddy dan Dody akan dikakukan di hari yang sama di Pengadilan Tinggi DKI.
"Jadwal persidangan pembacaan putusannya pada hari yang sama dengan persidangan pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra," ujar Binsar dalam keteranganya, Kamis 6 Juli 2023.
"Majelis Hakim yang menangani perkara banding pidana atas nama Dody Prawiranegara sudah ditunjuk, yaitu sebagai Ketua Majelisnya Mohammad Lutfi," tambahnya.
Dalam sidang tahap pertama terhadap terdakwa Dody Prawiranegara sebelumnya, kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba, mengatakan kliennya belum puas dengan vonis majelis hakim.
Dody melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding.
"Kami lihat sama-sama, Bang Dody sepertinya belum puas dan sepertinya akan lanjut menyatakan banding. Namun, yang lain masih mikir-mikir," ujarnya.
Diketahui oleh Mejelis Hakim, Dody yang terbukti melakukan pelanggaran dengan mengedarkan narkoba jenis sabu, divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Vonis hukuman Dody yang disahkan Majelis hakim saat itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Honda HRV Kecelakaan di Tol Jagorawi, Ini Penyebabnya
Diketahui JPU menuntut Dody dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam kasus peredaran narkoba.