Berkas Pemecatan Teddy Minahasa Masih Proses, Ini Penjelasan Polri
Usai bandingnya ditolak, Teddy Minahasa akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi DKI-Foto/Dok/Andrew-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepolisian Negara Republik Indonesia masih memproses berkas administrasi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemberkasan dilakukan usai banding yang diajukan Teddy ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
BACA JUGA:Banding Teddy Minahasa Ditolak, KKEP Tetap Lakukan Pemecatan
Ia menjelaskan berkas tersebut akan segera dikirim kepada Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) jika sudah rampung.
"Prosesnya tentunya dibuat dulu ya, suratnya lagi dibuat," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus 2023.
Setelah itu, kata dia, Biro SDM Polri akan menyerahkan SK PTDH kepada Teddy.
"Nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim," ujar dia.
BACA JUGA:Banding Ditolak, Teddy Minahasa Ajukan Kasasi ke PT DKI
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari pelanggar Teddy Minahasa.
Dengan demikian, Teddy Minahasa tetap dipecat dari Polri atas kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.
"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding Memutuskan menolak permohonan banding," ujar Karo Penmas Divisi Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu 6 Agustus 2023.
BACA JUGA:Batang Hidung Teddy Minahasa Tak Terlihat di Sidang Banding, Tahu Bakal Ditolak?
Penolakan banding itu artinya telah memperkuat Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Ia juga telah menjalani masa patsus selama sepuluh hari 14 sampai dengan 24 Oktober 2022 diruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: