Banding Ditolak, Teddy Minahasa Ajukan Kasasi ke PT DKI

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Ajukan Kasasi ke PT DKI

Usai bandingnya ditolak, Teddy Minahasa akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi DKI-Foto/Dok/Andrew-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa tetap dihukum penjara seumur hidup setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI (PT DKI).

Teddy dan kuasa hukumnya tidak menyerah begitu saja, tim kuasa hukum Teddy kemudian menyiapkan dam mengajukan kasasi, Jumat 7 Juli 2023.

Kuasa Hukum Teddy, Anthony Djono mengatakan pihaknya hingga kini masih menyiapkan berkas untuk kasasi.

BACA JUGA:Garuda Indonesia Luncurkan Indonesia Online Travel Fair Hong Kong

"Kami akan ajukan kasasi terhadap putusan banding. Tentunya secara formil kami harus menunggu pemberitahuan putusan banding secara resmi kepada kami," ujar Anthony dalam keterangannya dikonfirmasi awak media, Jumat 7 Juli 2023.

Anthony berpendapat seharusnya PT DKI Jakarta lebih dahulu memeriksa fakta persidangan dengan lebih seksama, namun nyatanya pihak PT DKI tetap memutuskan Teddy Minahasa dengan hukuman seumur hidup.

Diketahui, pihak Majelis Hakim PT DKI sempat mempertanyakan tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas soal perintah penukaran barang bukti sabu.

"Artinya asal-usul barang bukti dalam perkara ini semakin tidak jelas sumbernya. Tapi kok terdakwa justru dihukum, bukannya dibebaskan," ujarnya.

BACA JUGA:Jayapura Diguncang Gempa M 5,0 Saat Jokowi dan Rombongan Makan Siang

Banding yang dilakukan Teddy kemudian ditolak Majelis Hakim PT DKI, lantaran Teddy Minahasa memberikan keterangan berbeda di persidangan.

Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim, mantan Anggota Polri berpangkat Jenderal Bintang Dua tersebut mengaku ingin menjebak terdakwa lain, yakni Linda Pudjiastuti dalam pusaran peredaran sabu.

"Pertimbangan Majelis Hakim Tinggi yang mengaitkan penukaran sabu dengan tawas dengan perintah menjebak Linda Pudjiastuti itu tidak nyambung sama sekali," ujarnya.

Teddy menjelaskan kepada majelis hakim bahwa, barang bukti yang rencananya digunakan untuk menjebak Linda bersumber dari Kejaksaan Negeri Agama dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat, bukan barang bukti sitaan Polres Bukittinggi.

BACA JUGA:Rencana Pembagian Jam Kerja di Jakarta Segera Diuji Coba

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads