Batang Hidung Teddy Minahasa Tak Terlihat di Sidang Banding, Tahu Bakal Ditolak?

Batang Hidung Teddy Minahasa Tak Terlihat di Sidang Banding, Tahu Bakal Ditolak?

Terdakwa Teddy Minahasa tak hadir dalam sidang banding.-Foto/Dok/Andrew-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba, Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa tidak hadir dalama singa banding banding Vonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat, Kamis 6 Juli 2023.

Sidang baru dimulai pada pukul 11.32 WIB yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Namun saat sidang dimulai Teddy Minahasa dan juga tim kuasa hukumnya tidak hadir.

BACA JUGA:451 Mahasiswa Mendaftar Beasiswa Non Gelar Program MOSMA 2023, Kampus Tujuan di Luar Negeri

"Sesuai dengan jadwal persidangan, persidangan hari ini adalah untuk pembacaan putusan dan oleh karena itu Majelis Hakim akan membacakan putusannya," ujar Majelis Hakim di Persidangan Pengadilan Tinggi DKI, Kamis 6 Juli 2023.

Banding Ditolak

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak nota banding yang diajukan terdakwa peredaran narkoba Teddy Minahasa, pada sidang banding yang berlangsung hari Kamis 6 Juli 2023.

Keputusan yang diambil PT DKI, menguatkan vonis penjara penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

BACA JUGA:Sama Seperti Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Juga Tidak Hadir di Sidang Banding

Hakim Sirande Palayukan di Gedung PT DKI mengatakan dalam hal ini Teddy tetap dihukum dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Barat.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Majelis Hakim di PT DKI Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.

BACA JUGA:Bareskrim Periksa 14 Saksi Terkait Panji Gumilang, 4 Diantaranya Mantan Pengurus Al-Zaytun

PT DKI Juga memutuskan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Dalam sidang tahap pertama sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait