Vonis Banding Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara Dibacakan Pengadilan Tinggi DKI Hari Ini

Vonis Banding Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara Dibacakan Pengadilan Tinggi DKI Hari Ini

Nasib hukuman seumur hidup atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Teddy Minahasa ditentukan hari ini. -Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID – Nasib hukuman seumur hidup atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Teddy Minahasa ditentukan hari ini.

Pasalnya vonis banding Teddy Minahasa dibacakan Pengadilan Tinggi DKI yang dijadwalkan Kamis 6 Juli 2023.

“Persidangan pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra yaitu pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 pukul 10.00 WIB,” ujar Binsar Pamopo Pakpahan selaku Pejabat Humas PT DKI Jakarta.

BACA JUGA:34 Juta Data Paspor Penduduk Indonesia Dijual di Dark Web Seharga Rp 150 Juta

BACA JUGA:Diakui Ferrari Dulu Baru BRIN Lirik Nikuba, Ajak Aryanto Misel Kembangkan Bareng

Putusan perkara pidana banding akan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Sirande Palayukan dan hakim anggota H. Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Dr. H. Yahya Syam, dan Dr. H. Sumpeno.

“Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun Youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ucapnya.

BACA JUGA:Pelat Nomor Kendaraan Bisa Pakai Nama Pribadi dan Bebas Ganjil Genap, Korlantas Beberkan Syarat serta Harganya

BACA JUGA:Brigjen Endar Priantoro Kembali Jabat Dirdik KPK

Selain itu, terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni AKBP Dody Prawiranegara juga dijadwalkan akan menjalani sidang putusan banding hari ini dengan Hakim Ketua yakni H. Mohammad Lutfi, dan hakim anggota Sirande Palayukan, Teguh Harianto, Dr. H. Yahya Syam, dan Dr. H. Sumpeno.

Kedua terdakwa tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dan pidana 17 tahun penjara atas dugaan perkara peredaran narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: