Sidang Banding Teddy Minahasa Batal Digelar Hari Ini, PN Jakbar: Ditunda Sampai Pekan depan

Sidang Banding Teddy Minahasa Batal Digelar Hari Ini, PN Jakbar: Ditunda Sampai Pekan depan

Nasib hukuman seumur hidup atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Teddy Minahasa ditentukan hari ini. -Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) batal menggela sidang banding Teddy Minahasa terkait vonis seumur hidup.

Rencananya sidang banding mantan Kapolda Sumatera Barat itu digelar hari ini, Rabu, 21 Juni 2023.

Seperti diketahui, Jenderal bintang dua itu merupakan terdakwa dan terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

BACA JUGA:Dua Pengendara Motor Nyaris Tewas Tertabtak Kereta di Perlintasan Tanpa Palang di Kalideres

Menurut pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, sidang banding Teddy akan kembali digelar pekan depan, pada Kamis 6 Juli 2023.

"Sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan hari Rabu, 21 Juni 2023, oleh majelis hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi hari Kamis, 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB," kata Binsar dikonfirmasi awak media, Rabu 21 Juni 2023.

BACA JUGA:Fix! Tesla Bangun Pabrik di India, Elon Musk: Akan Dilakukan Secepat Mungkin, Indonesia?

Alasan Sidang Banding Teddy Minahasa Ditunda

Binsar menjelaskan sidang putusan banding Teddy ditunda lantaran majelis hakim masih membutuhkan tambah waktu untuk lebih mempelajari dan meneliti berkas perkara banding terdakwa Teddy Minahasa.

"Majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama Teddy Minahasa," ujarnya.

Sidang putusan banding Teddy Minahasa pada 6 Juli 2023 nanti akan digelar terbuka untuk umum dan juga akan disiarkan secara live melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA:Gelar SOTF, Garuda Indonesia Tebar Diskon 80 Persen

Ketua Majelis Hakim Sidang Banding

Sementata untuk ketua majelis hakim yang akan mengadili banding Teddy yakni Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait