Sidang Banding Teddy Minahasa Batal Digelar Hari Ini, PN Jakbar: Ditunda Sampai Pekan depan

Sidang Banding Teddy Minahasa Batal Digelar Hari Ini, PN Jakbar: Ditunda Sampai Pekan depan

Nasib hukuman seumur hidup atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Teddy Minahasa ditentukan hari ini. -Foto/Dok/Andrew Tito-

Diketahui terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Hukuman vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman mati.

Dalam Kasus ini Majelis Hakim menjelaskan terdakwa Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Bekingan Panji Gumilang dari Pak Kumis Hingga KSP Dibongkar Iman Supriatno Salah Satu Pendiri Al Zaytun

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Majelis Hakim dalam persidangan sebelumnya.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

BACA JUGA:Kriteria Lembaga yang Bisa Mengeluarkan Sertifikat Surat Izin Mengemudi

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda Pudjiastuti.

Selanjutnya Linda berikan sabu itu kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba di kampung Bahari, bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: