Kriteria Lembaga yang Bisa Mengeluarkan Sertifikat Surat Izin Mengemudi

Kriteria Lembaga yang Bisa Mengeluarkan Sertifikat Surat Izin Mengemudi

Jadwal SIM Keliling di Jakarta-Tangerang kembali dibuka hari ini-Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polri menetapkan aturan baru bikin SIM, di mana masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) baru harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan kriteria lembaga yang bisa mengeluarkan sertifikat Surat Izin Mengemudi.

Ada beberapa syarat bagi lembaga yang boleh mengeluarkan sertifikat mengemudi kepada pemohon surat izin mengemudi. 

BACA JUGA:Bekingan Panji Gumilang dari Pak Kumis Hingga KSP Dibongkar Iman Supriatno Salah Satu Pendiri Al Zaytun

BACA JUGA:Pungli Rutan KPK Diduga Melibatkan Pihak Ketiga, KPK: Berperan Juga Sebagai Penghubung

Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Hal ini berlaku bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan

“Lembaga tersebut juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu, 21 Juni 2023.

BACA JUGA:Aturan Penghapusan LPSDK Tidak Akan Revisi Sebelum Disahkan, KPU: Kami Tetap Konsisten

BACA JUGA:Alasan Pembuatan SIM Baru Harus Disertai Sertifikat Mengemudi, Polri Singgung Pengetahuan Berkendara

Adapun akreditasi itu harus dikeluarkan Indonesia Safety Driving Centre (ISDC), selaku lembaga akreditasi kepada para instruktur di sekolah mengemudi.

"Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi juga diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi-Lembaga Pelatihan Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI," kata dia.

Selain akreditasi, para penyelenggara sekolah mengemudi juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri.

"Pada prinsipnya, sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi wajib memenuhi kriteria," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: