Alasan Pembuatan SIM Baru Harus Disertai Sertifikat Mengemudi, Polri Singgung Pengetahuan Berkendara

Alasan Pembuatan SIM Baru Harus Disertai Sertifikat Mengemudi, Polri Singgung Pengetahuan Berkendara

Menurut Brigjen Yusri pembuatan SIM harus disertai dengan sertifikat mengemudi dilakukan lantaran Polri menemukan adanya korelasi antara pelanggaran lalu lintas dengan pengetahuan pengendara.-Foto/Dok/Dimas-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus membeberkan alasan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus disertai dengan sertifikat mengemudi. 

Menurut Brigjen Yusri pembuatan SIM harus disertai dengan sertifikat mengemudi dilakukan lantaran Polri menemukan adanya korelasi antara pelanggaran lalu lintas dengan pengetahuan pengendara.

Brigjen Yusri menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan data adanya korelasi antara penyebab kecelakaan dengan pengetahuan berkendara.

BACA JUGA:Restitusi David Ozora Capai Rp 118 Miliar, LPSK Beberkan Perhitungannya

BACA JUGA:3.490 Kasus Senilai Rp 25.85 Triliun Dalam Tata Kelola Keuangan Negara Ditemukan BPK

"Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Kamseltibcar Lantas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat," Kata Brigjen Yusri dalam keterangannya, Rabu, 21 Juni 2023.

"Melihat hal itu, Korlantas Polri mewajibkan masyarakat untuk memiliki kemampuan, pengetahuan, serta dapat menunjukkan perilaku yang baik saat berkendara"," papar Brigjen Yusri.

Dengan demikin nantinya masyarakat yang akan mebuat SIM baru dapat membuktikan kemampuan berkendara lewat sertifikat mengemudi.

BACA JUGA:Terbongkar! Syahnaz Adik Raffi Ahmad Diduga Selingkuh dengan Rendy Kjaernett, Chat Mesra Via Gojek Beredar

BACA JUGA:13 Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bekasi Hari Ini Rabu 21 Juni 2023, Pastikan SIM Belum Mati

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 telah ditetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi," terangnya.

Ketentuan itu kemudian juga diperluas dengan diterbitkannya Perpol Nomor 2 Tahun 2023.

BACA JUGA:Terbuka Minus

BACA JUGA:LPSK Jelaskan Mekanisme Pembayaran Restitusi : Bisa Dibayar Pihak Ketiga 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait