LPSK Jelaskan Mekanisme Pembayaran Restitusi : Bisa Dibayar Pihak Ketiga
Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jopa-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jopa hadir bersaksi untuk persidangan lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.
Dalam kesaksiannya itu, Jopa menjelaskan mengenai mekanisme pembayaran restitusi akibat sebuah tindak pidana.
Jopa mengatakan pembayaran restitusi masih bisa ditangguhkan kepada pihak ketiga.
BACA JUGA:LPSK Konsultasi dengan KPK, Bahas Harta Rafael Alun Untuk Membayar Restitusi David Ozora
"Teknis pembayaran itu ada beberapa contoh praktek. Ada yang dibuatkan rekening misalnya. Ada yang pihak ketiga menjamin dengan pinjaman ke bank, dan sebagainya," kata Abdanev dalam kesaksiannya.
Abdanev menjelaskan, pembayaran biaya restitusi itu ditujukan kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, serta terpidana anak AG.
BACA JUGA:Pengakuan Adik Mantan Kekasih Mario Dandy Atas Penganiayaan David Ozora
BACA JUGA:LPSK Desak Mario Dandy dkk Ganti Rugi Rp 120 Miliar ke David Ozora
Nantinya, lanjut dia, Majelis Hakim yang akan menentukan besaran restitusi yang mesti dibayarkan Mario, Shane, dan AG sesuai dengan peran para pelaku.
"Dibagi berdasarkan peran. Untuk besaran peran kita serahkan ke Majelis Hakim," ujar Abdanev.
Ia menjelaskan restitusi atau biaya ganti rugi bisa dibayarkan oleh orang tua terdakwa. Hal ini sebagaimana diatur dalam beberapa undang-undang.
"Kalau kita bicara praktek banyak kemudian orang tua yang mengcover restitusi di beberapa UU diatur dibayar oleh pelaku atau pihak ketiga. Kalau kita baca lagi penjelasannya cukup jelas nah karena cukup jelas kita menggunakan hukum perdata yang dimaksud pihak ketiga ya golongan satu ayah ibu istri golongan dua kesamping karena golongan satu masih hidup konteksnya orang tua di situlah dibebankan," ungkap Jopa.
Jopa mengaku saat ini pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan KPK guna menyisir harta yang dimiliki oleh Rafael Alun untuk membayar restitusi David Ozora.
"Itu yang kami koordinasi (dengan KPK). Ada gak peluang harta milik pihak ketiga yang tidak termasuk ke perkara TPPU sehingga menjadi ada ruang bagi majelis untuk menyita (untuk membayar restitusi)," jelas Abdanev Jopa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: