LPSK Desak Mario Dandy dkk Ganti Rugi Rp 120 Miliar ke David Ozora

LPSK Desak Mario Dandy dkk Ganti Rugi Rp 120 Miliar ke David Ozora

Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan biaya ganti rugi atau restitusi David Ozora mencapai Rp120 Miliar. 

Hal itu diungkap Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora, Selasa, 20 Juni 2023.

"Total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," kata Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jopa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.

BACA JUGA:Satpam Kompleks Mengaku Dibentak Mario Dandy Usai Aniaya David Ozora: Gimana Kalau Keluarga Bapak Dilecehkan?

Jopa mengatakan biaya restitusi itu akan ditanggung oleh ketiga pelaku penganiayaan berat terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan pelaku anak AG. 

Lebih lanjut, Jopa mengatakan jumlah tersebut lebih besar dari permohonan restitusi yang diajukan oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina yang hanya sebesar Rp52 Miliar. 

Jopa merinci, Rp120 Miliar itu terdiri komponen transportasi dan konsumsi jumlah permohonan Rp40 juta, pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp1,3 miliar, dan penderitaan Rp50 milliar.

Namun dalam penghitungan LPSK, jumlah itu bertambah dengan mengelompokkan komponen ganti rugi berdasarkan Undang-Undang dengan rincian Rp120.388.930.000.

BACA JUGA:Peringatan Jemaah Haji Tidak Swafoto Berlebihan di Masjidil Haram

Jopa menjelaskan, perhitungan restitusi Rp120 miliar itu dibagi dari tiga komponen yang disebutkan sebelumnya. Pada komponen ganti rugi atas kehilangan senilai Rp18.162.000. Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis Rp1.315.660.000.

Sedangkan, komponen penderitaan, Jopa menilai berdasarkan bukti kewajaran mencapai Rp118.104.000.000.

Ia pun menjelaskan komponen penderitaan itu merujuk pada penyakit yang dialami David yakni Diffuse Axonal Injury stage 2.

"Tim berangkat dari saat itu informasi dari dokter korban David Diffuse Axonal Injury. Kemudian tim mencari rujukan salah satunya melalui misal beberapa di internet bahwa hasil komunikasi dengan dokter hasil rujukan Diffuse Axonal Injury stage 2 ini hanya 10 persen saja yang sembuh," ucap Jopa.

BACA JUGA:Tolong Teman Tercebur, Warga Bogor Tenggelam di Situ 7 Muara Pamulang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads