Kriteria Lembaga yang Bisa Mengeluarkan Sertifikat Surat Izin Mengemudi

Kriteria Lembaga yang Bisa Mengeluarkan Sertifikat Surat Izin Mengemudi

Jadwal SIM Keliling di Jakarta-Tangerang kembali dibuka hari ini-Humas Polri-

Menurutnya, kebijakan ini sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads