Cara Bikin SIM dari Rumah, Berikut Langkah dan Biayanya

Cara Bikin SIM dari Rumah, Berikut Langkah dan Biayanya

Gedung korlantas Polri melayani pembuatan SIM Internasional-Korlantas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Korlantas Polri meluncurkan inovasi untuk memudahkan masyarakat bisa bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. 

Dengan diluncurkannya inovasi ini tentunya akan mempermudah masyarakat dan terdapat beberapa cara bikin SIM dari rumah.

Bikin SIM dari rumah itu berlaku untuk penggunaan golongan SIM A, SIM B I, SIM B I1, SIM C, atau SIM D.

BACA JUGA:Korlantas Polri Launching IRSMS Mobile Presisi dan Pengembangan Smart City di Ajang Syukuran HUT ke-68 Lalu Lintas Bhayangkara

BACA JUGA:Korlantas Polri Rancang e-Faktur untuk Kendaraan Listrik, Siapkan Registrasi dan Identifikasi

Proses pendaftaran dan ujian teori SIM pun bisa dilakukan secara online baik dari rumah atau kantor.

Syaratnya juga mudah, setelah semua persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, kita tinggal memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik. 

Berikut cara membuat SIM online 2023 lengkap dengan persyaratan dan biayanya:

Cara Bikin SIM Online 2023

Pembuatan SIM online saat bisa dilakukan melalui aplikasi bernama Digital Korlantas POLRI. Melalui aplikasi ini, masyarakat tinggal mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore atau App Store.

BACA JUGA:Mobil Patroli Polisi Akan Gunakan Kendaraan Listrik, Korlantas: Sedang Kami Usulkan

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Khusus Hari Ini Saja, Cek Cara Perpanjang SIM Online dari HP

Melansir laman resmi digitalkorlantas.id, syarat pembuatan sim online adalah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi
  • Masukkan nomor handphone
  • Lengkapi data yang diminta untuk verifikasi data (jangan lupa menyiapkan dokumen yang diperlukan)
  • Klik menu 'SIM'
  • Pilih 'Pendaftaran SIM'
  • Ikuti petunjuk untuk pengisian data yang dibutuhkan
  • Jika sudah, lakukan pembayaran pendaftaran SIM
  • Lakukan ujian teori
  • Jika lulus ujian teori, kamu bisa pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih
  • Setelah lulus ujian praktik, SIM dapat diambil

Sebagai catatan, apabila kamu sudah mendapat email pemberitahuan bawah SIM sudah dapat diambil, kamu bisa mengambil SIM di jam operasional Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads