Aturan Penghapusan LPSDK Tidak Akan Revisi Sebelum Disahkan, KPU: Kami Tetap Konsisten

Aturan Penghapusan LPSDK Tidak Akan Revisi Sebelum Disahkan, KPU: Kami Tetap Konsisten

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari memastikan pihaknya tidak akan merevisi putusannya terkait penghapusan LPSDK pada rancangan PKPU.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari memastikan pihaknya tidak akan merevisi putusannya terkait penghapusan LPSDK pada rancangan PKPU.

“KPU tetap bertahan kepada konsep gagasan yang disiapkan KPU yang sudah dibawa konsultasi kepada rapat dengar pendapat (RDP),” ujar Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Juni 2023.

Sebelumnya, pihak KPU sempat melakukan RDP dengan anggota DPR RI Komisi II tentang Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye.

Pada rapat yang diikuti oleh KPU dan Bawaslu itu memutuskan untuk menghapus LPSDK dari rancangan PKPU.

BACA JUGA:Alasan Pembuatan SIM Baru Harus Disertai Sertifikat Mengemudi, Polri Singgung Pengetahuan Berkendara

BACA JUGA:Restitusi David Ozora Capai Rp 118 Miliar, LPSK Beberkan Perhitungannya

Meskipun hasil kesimpulan RDP yang dilakukannya tidak mengikat, tetapi pihak KPU tetap konsisten pada putusannya dan merevisinya jika rancangan PKPU tersebut sudah diundang-undangkan atau di sahkan.

“Kan belum diundangkan. Kalau sudah diundangkan baru direvisi,” kata Hasyim Asy’ari.

Hasyim menjelaskan dirinya menilai bahwa apa yang sudah di konsultasikan kepada Komisi II itu sifatnya sudah menjadi rancangan draf KPU.

Bagi Hasyim, anggota DPR RI sendiri dianggap sebagai pembentuk undang-undang sehingga apa yang sudah disimpulkan pada RDP, hasilnya dianggap sudah pasti.

BACA JUGA:3.490 Kasus Senilai Rp 25.85 Triliun Dalam Tata Kelola Keuangan Negara Ditemukan BPK

BACA JUGA:Puasa Arafah Kapan? NU Berbeda Muhammadiyah, KH Cholil Nafis Ungkap Soal Ini

“Jadi konsultasi itu katakanlah RDP itu tidak mengikat, tapi KPU berpandangan bahwa DPR adalah pembentuk UU sehingga ketika kami konsultasi ke DPR itu sifatnya juga rumusan rancangan draf KPU dikonsultasikan ke pembentuk UU,” imbuhnya.

Diketahui, KPU telah menghapus aturan soal LPSDK dari PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads