Berkas Pemecatan Teddy Minahasa Masih Proses, Ini Penjelasan Polri

Berkas Pemecatan Teddy Minahasa Masih Proses, Ini Penjelasan Polri

Usai bandingnya ditolak, Teddy Minahasa akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi DKI-Foto/Dok/Andrew-

Ketua Tim KKEP yakni Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Wakil Ketua Tim KKEP Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing. Sementara anggota komisi KKEP diisi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: