JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri memeriksa 14 saksi terkait kasus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Ke-14 saksi itu diperiksa di Indramayu, Jawa Barat dan Bareskrim Polri.
"Di Bareskrim sendiri ada 4 orang saksi yang sedang kita periksa. Kemudian dari 4 orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al-Zaytun, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis 6 Juli 2023.
Djuhandhani menjelaskan dari 14 orang tersebut, empat orang diantaranya merupakan mantan pengurus di Al-Zaytun. Empat orang itu saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara, Bareskrim: Ada Pasal Tambahan
"Di Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang sedang kita periksa. Kemudian dari empat orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al-Zaytun, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan," kata Djuhandhani.
Djuhandhani menegaskan pihaknya mengedepankan formil-formil penyidikan dalam menjalankan tugas. Baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan hingga menyerahkan barang bukti ke laboratorium forensik (labfor).
"Tentu saja itu hasil labfor menjadi bahan-bahan proses penyidikan kita. Mohon sabar tentu saja ini proses ini sedang berjalan, dan perkembangan akan selalu kami update kepada rekan-rekan media," ucap jenderal bintang satu itu.
BACA JUGA:Selain Penistaan Agama, Panji Gumilang Diduga Menyebarkan Ujaran Kebencian dan Hoax
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam. Selain itu, Polri juga telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji.
"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,"beber Djuhandhani.