Selain Penistaan Agama, Panji Gumilang Diduga Menyebarkan Ujaran Kebencian dan Hoax

Selain Penistaan Agama, Panji Gumilang Diduga Menyebarkan Ujaran Kebencian dan Hoax

Pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin mengaku bersedih kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. -Disway.id/Anisha Aprilia-Disway.id/Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan adanya Tindak Pidana baru dalam kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang

Adapun tindak pidana tersebut yaitu terkait dugaan ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan unsur pidana baru itu ditemukan dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

BACA JUGA:Ditemukan Alat Bukti Hingga Kasus Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Naik Penyidikan, Karopenmas Beri Penjelasan

"Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Djuhandani kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam. Selain itu, Polri juga telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama. 

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

"Kami sampaikan kepada rekan2, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari. 

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli serta juga terlapor. 

BACA JUGA:Ternyata Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Pernah Dihukum 10 Bulan Penjara

"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar dia. 

"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apak yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat," sambungnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: