Ternyata Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Pernah Dihukum 10 Bulan Penjara
Brigjen Djuhandhani mengatakan alasan penahanan Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al Zaytun dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam.
Menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Panji Gumilang mengaku mendapat lebih dari 30 pertanyaan dari penyidik. Panji membocorkan sejumlah pertanyaan yang diberikan penyidik kepada dia.
BACA JUGA:Panji Gumilang Dicecar 30 Pertanyaan, Selesai Diperiksa Bareskrim Sapa Wartawan Pakai Bahasa Ibrani
"Pertama tentunya ditanya tentang riwayat itu, sudah dijawab," kata Panji usai diperiksa di Mabes Polri, Senin, 3 Juli 2023 malam.
Lebih lanjut, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu ditanya apakah ia pernah tersangkut dengan permasalahan hukum.
Kemudian, pria asal Gresik tersebut menjawab pernah.
"Kemudian, pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab, pernah,” tutur Panji.
BACA JUGA:Terungkap Alasan Rian Mahendra MTI Tak Mau Gerus Rute PO Haryanto di Jalur Muria Raya
Panji menyampaikan dia lalu ditanya soal ketetapan hukum atas kasus yang pernah membelitnya. Dia mengatakan pernah dihukum sepuluh bulan.
"Ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya, saya pernah dihukum sepuluh bulan," ucapnya.
Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri telah rampung memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Panji diperiksa terkait dugaan kasus penistaan agama.
Berdasarkan pantauan Disway.id di lokasi, Panji keluar dari Bareskrim Polri bersama pengawal dan tim kuasa hukum sekira pukul 23.35 WIB.
BACA JUGA:Rian Mahendra Bikin MTI Timpa Rute PO Haryanto, Tapi Tak Rongrong Jalur Muria Raya
Ia rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: