JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan dari mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.
Lelang dilakukan lantaran vonis Rohadi dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan dimuka umum yang sebelumnya milik dari Terpidana Rohadi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 6 Juli 2023.
BACA JUGA:KPK Ajak Masyarakat Ikut Lelang Barang Sitaan Gratifikasi, Begini Cara Ikutannya
"Lelang ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," tambah Ali.
Diungkapkan Ali, lelang barang rampasan dilaksanakan Rabu 12 Juli 2023, pukul 09.25 WIB dengan cara closed bidding. Batas akhir penawaran Rabu 12 Juli 2023, pukul 09.25 WIB.
"Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea lelang pembeli 3% dari harga lelang. Tempat pelaksanaan lelang KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman Harun No. 10 Senen - Jakarta Pusat," urainya.
"Calon peserta lelang bisa melihat objek lelang pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 jam 09.00 WIB s/d 12.00 WIB di Rupbasan KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 255 Cawang – Kecamatan Kramatjati, Kota Jakarta Timur," kata Ali.
BACA JUGA:KPK Lelang Rumah dan Apartemen Hasil Sitaan Korupsi, Minat Beli? Klik di Sini!
Berikut objek lelangnya:
• Satu unit kendaraan merek Toyota Alphard, Nomor Polisi: B 69 YTI warna hitam, Nomor Rangka: MNH100060519, Nomor Mesin: 1MZ1744713, beserta satu buah ban serep dilengkapi STNK dan BPKB asli, dengan harga limit Rp60.835.000 dan uang jaminan Rp20.000.000.
• Satu unit kendaraan merek Toyota Alphard Nomor Polisi: B 2 NMI warna luxury putih metalik, Nomor Rangka: JTNGF3DH9G8004179, Nomor Mesin: 2ARH69885, beserta satu buah ban serep dengan TNKB terpasang B 1900 BP dilengkapi STNK asli dan BPKB tidak ada, dengan harga limit Rp521.264.000 dan uang jaminan Rp150.000.000.
• Satu unit mobil merek Mitsubishi Pajero Sport 2.5 E- Exceed 4x2 AT warna hitam, dengan Nomor Polisi: B2RPC, Nomor Mesin: 4D56UCFW7685, Nomor Rangka: MMBGRKG4OEF041553, beserta satu buah ban serep dilengkapi STNK dan BPKB asli, dengan harga limit Rp183.727.000 dan uang jaminan Rp50.000.000.
• Satu unit mobil Toyota Agya 1.0 G A/T no rangka MHKA4DB3JFJ045942 dan Nomor Mesin: 1KR A228368, Nomor Polisi: E 1157 RA, beserta satu buah ban serep dan satu set dongkrak dilengkapi STNK dan BPKB asli, dengan harga limit Rp60.282.000 dan uang jaminan Rp20.000.000.