JAKARTA, DISWAY.ID-Bareskrim Polri melakukan verifikasi pernyataan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang yang mengaku pernah dipenjara 10 bulan.
“Itu sedang kita verifikasi, makanya informasi itu juga menjadi bahan masukkan bagi kami untuk diverifikasi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat, 7 Juli 2023.
“Karena pada prinsipnya, apapun perkembangan informasi yang ada, kami akan memverifikasinya dengan tim termasuk juga dari Bareskrim,” sambungnya.
BACA JUGA:Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara, Bareskrim: Ada Pasal Tambahan
Shandi menjelaskan, verifikasi tersebut dilakukan agar informasi yang beredar mempunyai dasar dan tidak sembarang serta bisa dipertanggungjawabkan saat disampaikan ke masyarakat.
“Supaya informasi-informasi itu ada dasarnya, jangan hanya dari informasi saja, tetapi ada bahan yang bisa menjadi pertanggungjawaban apabila kita disampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam.
Menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Panji Gumilang mengaku mendapat lebih dari 30 pertanyaan dari penyidik. Panji membocorkan sejumlah pertanyaan yang diberikan penyidik kepada dia.
"Pertama tentunya ditanya tentang riwayat itu, sudah dijawab," kata Panji usai diperiksa di Mabes Polri, Senin, 3 Juli 2023 malam.
BACA JUGA:Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan, PPATK: Ada Dugaan Transaksi Mencurigakan
Lebih lanjut, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu ditanya apakah ia pernah tersangkut dengan permasalahan hukum.
Kemudian, pria asal Gresik tersebut menjawab pernah.
"Kemudian, pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab, pernah,” tutur Panji.