Ada 27 Sertifikat Tanah di Subang Dipalsukan dan Digadaikan Panji Gumilang, Ketua FIM Beberkan Kasus Rampasan Tanah ke Bareskrim

Ada 27 Sertifikat Tanah di Subang Dipalsukan dan Digadaikan Panji Gumilang, Ketua FIM Beberkan Kasus Rampasan Tanah ke Bareskrim

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang -Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-Carkaya, Ketua Forum Indramayu Menggugat (FIM) membeberkan soal perampasan tanah warga oleh Panji Gumilang

Carkaya membeberkah hal itu kepada Tim Bareskrim Polri saat pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan penistaan agama dengan terlapor Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. 

Carkaya, Ketua FIM itu  tidak detil mengatakan kasus mana yang dibeberkan kepada penyidik Bareskrim, Kamis 6 Juli 2023.  Carkaya hanya mengatakan soal perampasan tanah di sekitar Ponpes Al Zaytun, Desa Mekarjaya, Kabupaten Indramayu. 

BACA JUGA:Bareskrim Belum Mau Usut 256 Rekening Panji Gumilang

Namun diketahui, kasus perampasan tanah yang melibatkan Panji Gumilang ada 4 yang telah dilaporkan ke polisi. 

Kemudian, jika dilihat dari laporan yang beredar, Panji Gumilang melakukan pola yang sama, memalsukan serifikat lalu digadaikan ke Bank J-Trust. Ditotal ada 27 Sertifikat dengan nilai Rp 52,5 miliar.

BACA JUGA:Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara, Bareskrim: Ada Pasal Tambahan

Daftar kasusnya sebagai berikut;

1. Pemalsuan 5 sertifikat tanah seluas 3,9 hektar yang digadaikan ke Bank J-Trust tanpa seizin pemilik tanah dengan nilai kerugian Rp 7, 5 miliar. Nomor LP : LP/B145/III/2023/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar, 2 Maret 2023. 

2. Masih di tanggal yang sama 2 Maret 2023, pelapor lainnya melaporkan Panji Gumilang. Pemalsuan 2 sertifikat tanah seluas 5000 M2 dengan nilai kerugian Rp 1 miliar. Nomor LP: LP/B/146/III/SPKT/Polres Subang/Polda Jabat, 2 Maret 2023. 

3. Pemalsuan 4 sertifikat tanah di Desa Patimban, Subang. Sertifikat tersebut kemudian digadaikan kepada Bank J-Trust tanpa seizin pemilik tanah dengan nilai kerugian Rp 4 Miliar. Nomor LP: LP/131/II/2023/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar, 24 Februri 2023. 

4. Tindak pidana penggelapan, yakni 16 sertifikat di Kabupaten Subang. Korban tidak dapat mengambil kembali sertifikatnya yang telah dikuasai Panji Gumilang. Yang kemudian, sertifikat tersebut digadaikan ke Bank J-Trust. Korban mengalami kerugian Rp 40 Miliar. 

Kasus ini dilaporkan pada 24 Juli 2020 dengan Nomor LP : LP/B/832/VII/2020/Jabar. 

Salah seorang saksi pelapor yang diperiksa ialah Carkaya yang ditanyai 10 sampai 11 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polres Indramayu, Kamis 6 Juli 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: