BACA JUGA:Sedikitnya 50 Orang Tewas dalam Banjir Monsun di Pakistan
Brigjen Pol Ramadhan juga menambahka jika saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tengah fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE.
"Kita menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda," tukasnya.