Lebih lanjut, Idham Holik menjelaskan bahwa perbaikan dokumen persyaratan tersebut merupakan kesempatan bagi partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki dokumen yang sempat dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh pihak KPU.
“Kami memberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen syarat administratif bakal calon anggota legislatif yang kemarin dinyatakan masih belum memenuhi starat (BMS),” katanya.