Simak Syarat dan Biaya Baru Perpanjang SIM, Belaku di Layanan SIM Keliling Jakarta-Bekasi Hari Ini Senin 10 Juli 2023

Senin 10-07-2023,08:36 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Berikut rincian biaya perpanjang SIM:

- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000

BACA JUGA:Atap JIS Minta Dibongkar Ahli Agronomi Stadion, Qamal Mustaqim: Biar Mataharinya Masuk!

Layanan SIM Online

Selain itu, untuk mengurus perpanjang SIM juga dapat dilakukan secara daring atau online.

Asyiknya, perpanjang SIM secara online bisa dilakukan di mana saja, termasuk di rumah sambil rebahan.

Cara perpanjang SIM online bisa kamu akses hanya dari handphone, baik website maupun aplikasi SIM online Digital Korlantas Polri.

BACA JUGA:Cek Ruas Jalan DKI Jakarta yang Terapkan Aturan Ganjil-Genap Hari Ini, Senin 10 Juli 2023

Berikut syarat-syarat perpanjang SIM online:

  • Karu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Hasil Cek Kesehatan
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie
  • Foto tanda tanga di atas kerta putih

BACA JUGA:Pembelian Gas Air Mata Kepolisian Diduga Lebih Mahal 30 Kali Lipat, ICW: Nilainya Puluhan Miliar Rupiah

Cara Perpanjang SIM Online:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjang SIM'
11. Upload dokumen syarat perpanjang SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM
13. Masukkan nomor rekening Anda
14. Pilih metode pengiriman
15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
16. Selesaikan pembayaran
17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang

BACA JUGA:Baca Doa Ini Sebelum Beraktivitas di Awal Hari Senin, Insha Allah Segala Macam Rasa Malas Disingkirkan

Kewajiban Pengendara Memiliki SIM

Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil,  harus melengkapi berkas-berkas seperti SIM.

SIM menjadi syarat mutlak bagi pengendara maupun pengemudi ke mana pun tujuannya.

Kategori :