Curi Motor Tetangga, Pasutri di Palmerah Diamankan

Selasa 11-07-2023,17:51 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID - Pasangan suami istri (Pasutri) diamankan polisi yang diduga mencuri sepeda motor tetangganya di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan keduanya berinisial VI (27) dan PA (32). Selain itu rencana melakukan pencurian itu telah dilakukan keduanya sejak lama.

Diungkapkannya, keduanya diamankan 3 Juli 2023 usai menjual motor hasil curiannya itu kepada seseorang di wilayah Condet, Jakarta Timur dengan metode Cash On Delivery (COD). 

BACA JUGA:Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor Akhirnya Ditembak Polisi

"Namun pada jam 13.00 WIB pelaku VI berhasil diamankan, sebelumnya PA sudah terlebih dahulu diamankan pukul 08.00 WIB di rumahnya," katanya kepada awak media, Selasa 11 Juli 2023.

Dijelaskannya, pencurian berawal saat VI menyuruh istri sirinya, PA menduplikat kunci motor milik siapa saja yang ingin dipinjamnya. 

BACA JUGA:Usai Beraksi 5 Kali, 3 Sekawan Curanmor Diringkus Polsek Kalideres

Kemudian sang istri meminjam motor tetangganya untuk beraktivitas.

"Lalu kunci kontak (motor yang dipinjamnya itu, red) diduplikat oleh PA," jelasnya.

Akhirnya VI memberitahu PA akan mengeksekusi motor yang sudah diduplikat kuncinya tersebut. 

Kemudian VI datang bersama temannya FEB menemui PA untuk mengambil kunci duplikat.

"Setelah kunci diberikan kepada FEB, lalu PA dan FE langsung menuju tempat motor diparkir, Setelah berhasil motor diambil oleh FEB lalu dibawa kabur oleh VI," ucapnya.

Kini pelaku FEB tengah dicari pihak polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Jadi aksi pencurian ini sudah direncanakan VI sejak 6 bulan lalu," ujarnya.

Polisi menyita barang bukti berupa satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraann (STNK) dan uang tunai Rp500 ribu. Para tersangka pun disangkakan melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kategori :