Maqdir Ismail Akan Bawa Uang Rp 27 M Terkait Korupsi Kominfo ke Kejagung RI Hari Ini

Kamis 13-07-2023,06:28 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

“Bahwa uang-uang yang ditempatkan dalam perusahaan kemudian ditransfer ke perusahaan lainnya kemudian ditarik tunai dari kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dan kawan-kawan," ujar jaksa dalam surat dakwaannya, Selasa, 4 Juli 2023 lalu.

BACA JUGA:Jangan Sampai Rugi Sebelum Beli Mobil Bekas, Cek Dulu Status Tilang Elektroniknya

BACA JUGA:Lucut Senjata

"Merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya pada BAKTI Kominfo," sambungnya.

Adapun dalam surat dakwaan tersebut, dijelaskan bahwa Irwan Hermayan menerima dana sebanyak Rp 119 miliar. Jaksa menjelaskan bahwa dana tersebut dibagikan ke Johnny G Plate sekalian didistribusikan untuk TPPU.

Kategori :