Maqdir Ismail Akan Kembalikan Uang Rp 27 M Terkait Korupsi Menara BTS Kominfo ke Kejagung RI
JAKARTA, DISWAY.ID - Penasihat Hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail akan mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari ini, Kamis, 13 Juli 2023.
Bukannya tanpa alasan, tujuan kedatangan Maqdir Ismail ke Kantor Kejagung RI untuk mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi menara BTS Kominfo sebanyak Rp 27 miliar.
“Kami rencanakan akan hadir ke Kejaksaan, kami akan serahkan uang senilai itu,” ujar Maqdir Ismail saat ditemui media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juli 2023.
BACA JUGA:Hubungan Panji Gumilang Dengan NII KW 9 dan Badan Intelijen Dibongkar Mahfud MD
BACA JUGA:Info Prakiraan Cuaca se-Jabodetabek Hari Ini, Kamis 13 Juli 2023: Tak Ada Potensi Hujan Turun
“Jadi, kalau kawan-kawan mau melihat uangnya, kita ketemu saja di Pidsus Kejagung,” sambungnya.
Lebih lanjut, dia pun mengatakan bahwa dirinya berencana akan hadir di Kantor Kejagung RI untuk mengembalikan uang tersebut pada pukul 10.00 WIB pagi.
“Saya berencana untuk sampai di sana sekitar pukul sepuluhan (pagi),” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Galumbang sendiri merupakan salah satu tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi menara BTS Kominfo bersama dengan mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate.
Sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi pada proyek menara BTS Kominfo.
Tidak sendirian, terdakwa Galumbang juga melakukan TPPU bersama dengan Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Diirektu PT Multimedia Berdikari Sejahterah, Windi Purnama.