Jangan Sampai Rugi Sebelum Beli Mobil Bekas, Cek Dulu Status Tilang Elektroniknya
Jangan Sampai Rugi Sebelum Beli Mobil Bekas, Cek Dulu Status Tilang Elektroniknya-Dok Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ada satu hal yang harus diperhatikan bagi calon pembeli mobil bekas di era digital saat ini. Salah satunya adalah status tilang elektronik (ETLE) dari mobil bekas yang akan dibeli tersbut.
Pasalnya kadang calon pembeli belum tentu mengetahui Riwayat surat-surat mobil bekas tersebut apakah sedang atau pernah mendapat tilang dan belum diselesaikan.
BACA JUGA:Nnana Onana Pernah Hadiahi Andre Onana Sarung Tangan dan Sepatu Bola yang Dibeli di Mall Depok
Oleh karena itu, Korps lalulintas (Korlantas) Polri mengimbau Masyarakat khususnya calon pembeli untuk mengecek lebih dahulu status tilang elektronik mobil bekas yang akan dibeli.
"Terkadang para konsumen mobil bekas harus menutupi ETLE kalau kebetulan pas mau diperpanjang enggak bisa," ujar Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S, di Jakarta, Rabu 12 Juli 2023.
BACA JUGA:Lirik Lagu 'Satu' - Dewa 19: Tak Ada yang Lain, Selain Dirimu
Aldo mencontohkan jika pemilik sebelumnya dikenakan 10 pasal dalam ETLE, misalnya satu pasal tidak pakai sabuk pengaman Rp500.000, melanggar aturan ganjil-genap Rp250.000 dan menggunakan ponsel saat berkendara Rp500.000, maka seluruh tilang itu harus dibayar.
"Jadi harus diselesaikan, (kalau tidak) nanti enggak bisa balik nama, dan perpanjang pajak," jelas Aldo.
Menurut AKBP Aldo, pengecekan tersebut bertujuan untuk menghindari kerugian berlebih kepada calon pembeli mobil bekas ke depannya.
BACA JUGA:Hubungan Panji Gumilang Dengan NII KW 9 dan Badan Intelijen Dibongkar Mahfud MD
Karena hal ini yang sering luput dari perhatian para calon konsumen di Indonesia.
Selain itu, bagi para calon konsumen pembeli mobil bekas, disarankan untuk tidak langsung tergiur dengan harga yang murah dan juga promo yang menarik.
Calon konsumen yang hendak membeli kendaraan secara online disarankan untuk bisa menyempatkan waktu melihat dan merasakan langsung kendaraannya.
Hal lain yang harus diperhatikan juga adalah pengecekan dokumen-dokumen dari kendaraan tersebut seperti STNK, BPKB dan juga faktur pembelian kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: