JAKARTA, DISWAY.ID - KontraS menentang pernyataan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution yang meminta agar begal bisa ditembak mati oleh aparat penegak hukum.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menganggap pernyataan Bobby Nasution seperti itu sudah termasuk arogan.
Bahkan KontraS menegaskan ada baiknya Bobby Nasution mengucapkan permohonan maaf atas pernyataan yang ia lontarkan.
BACA JUGA:Video Bobby Nasution Kawal Turunkan Bendera Kuning Diserbu Warganet, Bendera Merah Penuhi Kota Medan
Pernyataan Bobby itu dinilai KontraS tak mengindahkan hak asasi manusia (HAM) dan justru 'mengajak' polisi main hakim sendiri.
"Hakikatnya, aparat Kepolisian dalam mengambil tindakan di lapangan telah memiliki standar yang ketat dan tegas, khususnya ketika menggunakan senjata api," tulis pernyataan resmi KontraS.
"Melalui Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009, diatur tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dengan jelas diatur bahwa penggunaan kekuatan dalam pelaksanaan tugas Kepolisian harus dilakukan berdasar prinsip legalitas, proporsionalitas, preventif dan masuk akal (reasonable). Perkap tersebut juga mengatur bahwa anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya harus mempertimbangkan penggunaan kekuatan dan tidak menjadikan penggunaan senjata api sebagai mekanisme utama. Selain itu Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa anggota Polri harus tunduk pada prinsip dasar perlindungan HAM dan patuh pada instrumen-instrumen HAM internasional," sambungnya.
KontraS meminta Bobby sadar ia adalah pimpinan sipil yang wajib melindungi dan mengayomi warga Kota Medan.
BACA JUGA:‘Lampu Pocong’ Diserbu Warganer, Bobby Nasution: Proyek Gagal dan Kembalikan Rp 21 Miliarnya
Seorang Walikota Medan, kata KontraS, sudah seharusnya mendukung penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM.
"Bukannya secara serampangan mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM," tutur kontraS.
“Begal” menurut KontraS merupakan warga negara yang punya hak untuk memperoleh proses hukum secara adil dan oleh Perkap Nomor 8 Tahun 2009 secara tegas diatur bahwa anggota Polri harus menjamin hak setiap orang untuk diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Menurut pemantauan KontraS, sejak Juli 2022-Juni 2023 saja telah terjadi 29 peristiwa penembakan yang menyebabkan 41 orang meninggal dunia (extrajudicial killing).
Lebih lanjut, berdasarkan pemantauan kami setahun belakangan telah terjadi dua kasus extrajudicial killing dan empat kasus penyiksaan yang terjadi di Sumatera Utara.