Pemerintah Gagas Rumah Subsidi dengan Skema KPR, Ingria Group Beri Pelonggaran Syarat

Kamis 13-07-2023,15:38 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

- Masa Kerja dan NPWP

Calon pembeli rumah subsidi harus membuktikan bahwa mereka sudah bekerja atau menjalankan usaha minimal 1 tahun lamanya. Calon pembeli juga wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Oleh karena itu, salah satu developer rumah subsidi Ingria Group memberikan pelonggaran syarat bagi pembeli rumah subsidi. Apalagi Ingria Group memiliki rumah subsidi di lokasi strategis. Hal ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang berharap kepada pemerintah untuk memperlonggar syarat pembelian rumah subsidi.

BACA JUGA:Pengembang Minta Harga Rumah Subsidi Dinaikan, Ini Alasannya

Harga Rumah Subsidi

Jika Anda berencana membeli rumah subsidi, sebaiknya Anda melakukan riset terlebih dulu mengenai harganya.

Berikut daftar harga rumah subsidi di Indonesia sesuai wilayahnya sesuai arah terbaru, Keputusan Menteri PUPR No.689/KPTS/M/2023.

- Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek): Rp162.000.000

- Jabodetabek: Rp181.000.000

- Pulau Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp150.500.000

- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168.000.000

- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp177.000.000

- Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp181.000.000

- Papua dan Papua Barat: Rp234.000.000 Peraturan yang sama juga menyebutkan bahwa harga di masing-masing wilayah tersebut akan kembali mengalami kenaikan sekitar Rp.6.000.000 pada tahun 2024 nanti.

Sebagai informasi masyarakat yang berminat untuk membeli rumah subsidi dapat mengakses website Ingria https://ingriagroup.com/ dan laman media sosial Ingria Group untuk menemukan pilihan rumah dan penawaran terbaik.

Kategori :