JAKARTA,DISWAY.ID- Punya rumah sendiri memang memberikan berbagai kemudahan dan kenyamanan kehidupan sehari-hari. Namun, pada kenyataannya, biaya yang perlu dikeluarkan untuk membeli rumah acap kali menjadi hambatan utama bagi sebagian besar orang.
Pasalnya, harga rumah yang tinggi tidak bisa diimbangi dengan pendapatan seseorang yang masih tergolong rendah.
Berawal dari masalah tersebut, pemerintah telah mengambil langkah inisiatif untuk memberikan solusi seperti menghadirkan perumahan subsidi bagi masyarakat Indonesia yang berpenghasilan menengah kebawah. Rumah subsidi bisa dimiliki dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
BACA JUGA:Hadir di IndoBuildTech Expo 2023, Ariston Pamerkan Seluruh Line Up Water Heater Terbaiknya
Untuk itu, Pemerintah berharap melalui program ini semakin banyak masyarakat yang mampu membeli rumah dengan harga terjangkau namun tetap berkualitas.
Perumahan subsidi tersebar di banyak wilayah Indonesia. Namun agar program ini tepat sasaran, tentunya ada syarat tertentu yang mengatur siapa yang dapat membeli rumah subsidi.
BACA JUGA:Buruan Beli! Harga Rumah Subsidi Naik 7 Persen di 2023
Adapun syarat yang ditentukan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi sebagai berikut:
- Kewarganegaraan
Rumah subsidi hanya bisa dibeli oleh Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia. Program ini tidak berlaku bagi WNA yang berdomisili di Indonesia, maupun WNI yang berdomisili di luar negeri.
- Usia
Rumah subsidi berhak dibeli oleh mereka yang berumur minimal 21 tahun atau telah menikah.
- Penghasilan
BACA JUGA:'Sunrise Area'! Harga Rumah Seken di Wilayah Depok dan Bogor Tertinggi di Jabodetabek
Menurut Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020, program rumah subsidi diperuntukan bagi mereka yang memiliki penghasilan paling tinggi 8 juta per bulan. Adapun penghasilan yang dimaksud dapat bersifat tetap maupun tidak tetap.