Buruan Beli! Harga Rumah Subsidi Naik 7 Persen di 2023

Buruan Beli!  Harga Rumah Subsidi Naik 7 Persen di 2023

Perumahan Subsidi/Ilustrasi--

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan, bakal melakukan penyesuaian untuk patokan harga rumah subsidi 2023. 

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan pihaknya saat ini tengah menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk penetapan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

"Tahapan selanjutnya nanti tinggal PMK, bebas PPN-nya untuk PMK dan Kepmen PUPR untuk batasan harganya," kata Herry di Jakarta.

BACA JUGA:Ini Syarat Suntik Vaksin Booster Kedua, Cek Kombinasi Vaksin Sinovac hingga Pfizer

Menurut Herry, peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur harga rumah subsidi juga akan memberi kepastian soal pembebasan biaya PPN bagi pembeli rumah subsidi. 

"Jika ada pembebasan PPN maka akan bisa membantu masyarakat apalagi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi target pasar rumah subsidi," ujarnya.

Kenaikan patokan harga rumah subsisi sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022 mengenai jenis rumah apa saja yang dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN. 

Dalam PP tersebut juga diatur terkait batasan harga jual yang mencakup rumah susun milik, rumah umum, asrama, rumah pekerja, dan lainnya yang bisa mendapatkan keringanan dari Kementerian Keuangan terkait pajaknya.

Adapun untuk kenaikan patokan harga rumah subsidi diatur sebesar 7 persen. Angka ini masih di bawah usulan kalangan pengembang yang mengusulkan kenaikan mencapai 13 persen kendati beberapa kalangan pengembang juga menyetujui kenaikan sebesar 7 persen ini supaya situasi pasar tetap menarik.

BACA JUGA:Viral! Karyawan SPBU Pertamina Ungkap Tidak Digaji: Ijazah Ditahan, Mau Ambil Malah Digertak

Kenaikan harga rumah subsidi relatif tidak akan mempengaruhi besarnya subsidi yang diberikan oleh pemerintah maupun jumlah unit rumah subsidi karena skema yang ada saat ini membantu likuiditas dalam pembiayaan rumah, bukan subsidi terhadap harga pokok penjualan.

Kenaikan harga properti termasuk rumah subsidi diprediksi akan terjadi seiring dengan kenaikan biaya produksi dan biaya modal pembangunan hunian. Kenaikan harga properti juga didorong oleh kenaikan suku bunga perbankan.

Sementara itu, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyambut baik sinyal kenaikan harga rumah subsidi di awal 2023 mendatang. 

"Pemerintah akhirnya memutuskan dan memberi sinyal lampu hijau pada awal tahun depan akan ada harga baru rumah subsidi, PMK akan diterbitkan,” kata Ketua Umum DPP Apersi, Junaidi Abdillah, Senin (19/12/2022). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: