CILEGON, DISWAY.ID- Sebanyak 460 ekor hewan ternak gagal dikirim ke Sumatera karena ditolak oleh Balai Karantina Pertanian Cilegon.
Dalam upaya menjaga negeri dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), terutama setelah Idul Adha, Balai Karantina Pertanian Cilegon memperketat pengawasan masuk dan keluar hewan yang dilalulintaskan dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera atau sebaliknya.
Dari pantauan data di IQFast, selama kurun waktu 16 hari ini, Balai Karantina Pertanian Cilegon telah melakukan penahanan maupun penolakan terhadap 460 ekor hewan ternak.
BACA JUGA:Terserang PMK, 188 Hewan Ternak Mati Mendadak
Subkoordinator Karantina Hewan, Melani Wahyu Adiningsih menjelaskan, ke-460 hewan ternak itu terdiri dari sapi sebanyak 166 ekor, kambing 184 ekor, domba 65 ekor, dan babi 45 ekor.
Sebelumnya, sudah dilakukan upaya-upaya komunikasi dan koordinasi baik dengan pemilik maupun dengan dinas yang berwenang dari daerah asal (untuk pengeluaran) dan koordinasi dengan UPT asal (untuk pemasukan).
Penolakan dilakukan oleh Balai Karantina Pertanian Cilegon karena ternak-ternak ini tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan ada yang mencoba tidak melapor ke pihak Balai Karantina Pertanian Cilegon.
BACA JUGA:Menteri Pertanian Jalani Pemeriksaan di KPK Atas Dugaan Korupsi Kementan
“Setelah diperiksa para pengguna jasa tidak dapat menunjukkan persyaratan karantina, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta persyaratan teknis lainnya seperti persyaratan vaksin PMK dan LSD, sehingga pejabat karantina mengeluarkan surat penolakan terhadap hewan-hewan tersebut,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Juli 2023.
BACA JUGA:Mengenal Jenis Hewan Ternak yang Boleh dan Tidak Boleh Dijadikan Kurban
Kepala Balai Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi mengatakan, pihaknya selalu siaga selama 24 jam dalam melakukan pengawasan lalu lintas di Pelabuhan Penyeberangan Merak.
“Pihak kami terus melakukan pengawasan selama 24 jam di Pelabuhan Penyeberangan Merak sesuai dengan tugas dan fungsi kami yang tertulis dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dan selalu melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Kawasan Pelabuhan,” ujarnya.