Mengenal Jenis Hewan Ternak yang Boleh dan Tidak Boleh Dijadikan Kurban

Mengenal Jenis Hewan Ternak yang Boleh dan Tidak Boleh Dijadikan Kurban

Ilustrasi/ Hewan kurban kambing-Bailey Mahon-Unsplash

JAKARTA, DISWAY.ID-Sebentar lagi umat Islam akan memasuki hari raya Idul Adha yaitu hari berkurban. Perayaan hari raya Idul Adha tidak terlepas dengan ritual pemotongan hewan kurban.

Hari Raya Idul Adha diperingati setiap 10 Dzulhijjah, di mana kaum muslimin yang sedang menunaikan ibadah haji sedang melaksanakan wukuf di Arafah.

Pada hari itu, Allah SWT memberikan kesempatan kepada kita untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya. Bagi umat Islam yang belum mampu mengerjakan perjalanan haji, maka ia diberi kesempatan untuk berkurban, yaitu dengan menyembelih hewan kurban.

BACA JUGA:Buya Yahya Tegaskan Hukum Berikan Daging Kurban ke Non Muslim, Ternyata...

Berikut ini adalah jenis sifat hewan yang boleh dan tidak boleh dijadikan hewan kurban;

Melansir Zakat.or.id, jika dirinci dengan pemahaman para ulama mazhab atau hadis-hadis yang menerangkan jenis cacat hewan kurban, maka dapat disimpulkan ada 18 jenis sifat binatang yang tak boleh dijadikan kurban yaitu:

  1. Al-Amya yaitu buta total pada kedua mata,
  2. Al-Aura Al Bayyin ‘Uruha yaitu buta sebelah total,
  3. Maqthu’ah al-Lisan Kulliha yaitu lidahnya yang terputus,
  4. Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan yaitu putusnya sebagian lidah,
  5. Al-Jad’a yaitu terpotong pada hidung,
  6. Maqthu’ah al-Udzinain aw Ihdahuma yaitu putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan,
  7. Maqthu’ah Ba’dh al-Udzun yaitu terpotong sebagian telinga,
  8. Al-Arja’ al-Bayyin ‘Urjuha, yaitu tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya,
  9. Al-Jadzma, yaitu tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan,
  10. Al-Jadzza’ yaitu hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak bisa memproduksi susu,
  11. Maqthu’ah al-Ilyah yaitu hewa yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir,
  12. Maqthu’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah yaitu sebagian besar ekornya terputus,
  13. Maqthu ‘ah al-Dzanab yaitu hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/ paling belakang dari tulang punggungnya,
  14. Maqthu’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab yaitu sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada,
  15.  Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha yaitu hewan yang tampak jelas sakitnya,
  16.  Al-Ajfa Ghair al-Munquyah yaitu hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya,
  17. Musharramah al-Athibba yaitu hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu,
  18. Al-Jallalah yaitu hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung

Sedangkan jenis hewat ternak yaitu unta, sapi, kambing baik domba atau kambing biasa yang boleh dijadikan kurban yaitu;

  1. Hewan kurban tersebut berupa jenis binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
  2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
  3.  Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5-6 tahun
  4.  AtsTsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun
  5.  Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia 1-2 tahun
  6.  Al-Jadza’ah dari domba adalah yang telah sempurna berusia 6 bulan
  7.  Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: