Tahun Depan Turis Masuk Bali Bayar Rp 150 Ribu, Koster: 'Pembayaran Hanya Satu Kali..'

Jumat 14-07-2023,08:00 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan bahwa wisatawan mancanegara akan dikenakan biaya masuk ke Bali.

Rencananya pemerintah daerah (Pemda) Bali akan menetapkan pajak senilai 10 US Dollar atau sekitar Rp 150 ribu sebagai biaya turis masuk ke Bali.

Aturan turis Bali bayar biaya masuk itu telah masuk di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bea masuk bagi Wisatawan Asing.

BACA JUGA:KPK Kembali Periksa 1 Saksi di Kasus Gratifikasi RAT

Diketahui bahwa Raperda itu telah terpusat pada UU Nomor 15 tahun 2023. 

Tercantum dalam UU tersebut, bahwa Bali diperbolehkan untuk meminta retribusi dari Wisatawan Asing yang secara teknis sudah diatur di Peraturan Daerah (Perda). 

Akan tetapi aturan ini belum final karena masih harus menunggu pengesahan Perda yang diperkirakan baru ada di pertengahan tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Koster pada saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali pada Rabu 12 Juli 2023.

BACA JUGA:Panji Gumilang Akan Diperiksa Kembali, Bareskrim Tunggu Bukti Tambahan MUI

"Pembayaran hanya satu kali pada saat masuk pintu kedatangan bali. Segera akan diatur dalam aturan yang lebih teknis,” tutur Koster.

Selain itu para turis Bali yang masuk ke Bali nantinya juga wajib untuk membayar dalam bentuk mata uang rupiah.

Pembayaran turis Bali yang ingin masuk itu dapat dilakukan dengan transfer uang digital. 

Perlu diketahui juga bahwa peraturan ini nantinya diperuntukkan bagi turis yang datang langsung dari luar negeri atau datang dari wilayah Indonesia lainnya. Namun, biaya masuk tak berlaku bagi wisatawan asal domestik. 

BACA JUGA: Anggota Komisi V DPR Minta Bandara Halim Perdanakusuma Ditutup, 'Kembalikan Saja Jadi Pangkalan Militer!'

Penerapan aturan ini dilakukan setelah adanya beberapa pelanggaran hukum dan ketertiban yang dilakukan para turis asing di Pulau Dewata.

Kategori :