Panji Gumilang Akan Diperiksa Kembali, Bareskrim Tunggu Bukti Tambahan MUI

Panji Gumilang Akan Diperiksa Kembali, Bareskrim Tunggu Bukti Tambahan MUI

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang -instagram/@kepanitiaanalzaytun-

JAKARTA, DISWAY.ID-Polisi menyatakan pemeriksaan kepada Panji Gumilang akan kembali dilakukan. 

Pemeriksaan dilakukan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Sebelumnya polri telah menerima 2 lp pada tanggal 23 juni dan kedua 27 juni, ada 1 lp terlapor sama di polda jabar sudah dilimpahkan bareskrim polri dan 3 lp dengan terlapor dan objek yang sama.

BACA JUGA:Panji Gumilang Makin Tersudut, Bareskrim Periksa Saksi Ahli dari NU-Muhammadiyah Hari Ini!

Sampai saat ini polisi melakulan pemeriksaan 19 saksi dan memeriksa 1 saksi ahli bahasa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pemeriksaan pendiri Ponpes Al-Zaytun tersebut masih belum dijadwalkan. Sebab, penyidik masih menuntaskan pemeriksaan saksi ahli.

“Nah nanti setelah PG akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Yang pertama kemarin klarifikasi, nanti tahap penyidikan ini yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi,” ungkap Karopenmas di RSPAD, Kamis 13 Juli 2023

BACA JUGA:Saksi Ahli Kasus Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini

Menururt Karopenmas, penyidik juga masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bukti tambahan.

Karo penmas menambahkan hari ini sesuai rencana akan dilaksanakan pemeriksaan saksi ahli bahasa, sosiologi dan ITE. Saksi ahli agama dari kementrian agama, MUI, Nahdahatul ulama. 

Yang ditunggu dari penyidik yaitu pemeriksaan hasil lab. Setelah dilakulan pemeriksaan saksi ahli maka penyidik akan melakukan gelar perkara setelah semua saksi dan saksi ahli di periksa dan hasil lab terhada benda dan barang bukti sudah keluar.

BACA JUGA:Memang Terkait NII, Tapi Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPT

 Gelar perkara itu tujuannya akan menentukan apakah saudara PG dapat dinyatakan tersangka atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: