Saksi Ahli Kasus Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini

Saksi Ahli Kasus Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini

Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kini ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polri masih terus mengusut kasus dugaan penistaan agama dan hoax pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

Rencananya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus Panji Gumilang pada Rabu, 12 Juli 2023.

"Dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Rabu dan Kamis, kepada para saksi ahli berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan) kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

BACA JUGA:Kecerdikan Aryanto Misel Selamatkan Formula Nikuba Saat di Italia: Kalau Dibawa Habis Saya

BACA JUGA:Israel Dukung OPM TPNPB, Jeffrey Bomanak: Kami Punya Hubungan Diplomasi

Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara rinci terkait identitas saksi yang akan diperiksa tersebut. 

Sebelumnya, sebanyak 19 saksi telah diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 8 Juli 2023.

BACA JUGA:Komunitas LGBT Mau Kumpul di Jakarta, Selegram Ini Bongkar Sifat Asli Suami yang Selingkuh dengan Pria Lain: Luar Akal Sehat Saya!

BACA JUGA:Daftar Line Up dan Harga The Sounds Project Vol.6 2023, Hadirkan 80 Musisi Lokal dan Internasional!

Ramadhan menyebut 19 saksi ini diperiksa berdasarkan dua laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama.

"(Jumlah) 19 ini ada pelapor, ada dua pelapor ya karena dua laporan polisi, laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 Juni. Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh saudara PG," ujarnya.

Kendati demikian, ia tak menjelaskan mengenai identitas saksi tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: