Waduh! TPP Nakes RSUD Jayapura Belum Dibayar, Menkes Desak Pemda Untuk Lunaskan

Waduh! TPP Nakes RSUD Jayapura Belum Dibayar, Menkes Desak Pemda Untuk Lunaskan

Waduh! TPP Nakes RSUD Jayapura Belum Dibayar, Menkes Desak Pemda Untuk Lunaskan-dok Kemenkes-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendesak pemerintah daerah untuk segera membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Jayapura.

Sesuai dengan amanat Undang-undang Otonomi daerah, pemberian TPP merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan hak-hak untuk tenaga medis dan nakes yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan daerah.

BACA JUGA:Waspada Virus Nipah! Kemenkes Resmi Terbitkan Surat Edaran

“UU Otonomi Daerah mengamanatkan semua urusan kesehatan di daerah adalah tanggung jawab kepala daerah, bukan tugas Kemenkes untuk memberikan tambahan penghasilan,” kata Menkes Budi pada Rabu 11 Oktober 2023.

Namun, lanjut Menkes Budi Kemenkes sudah turun langsung dalam upaya penyelesaian permasalahan ini dikarenakan tanggung jawab sebagai Menkes untuk memastikan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan baik.

Selain itu seluruh masyarakat dapat tetap mendapatkan haknya untuk mengakses pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkes 2023 Dibuka, Tersedia Lowongan 7.249 Formasi  

Pihaknya akan terus memperjuangkan hak tenaga kesehatan melalui koordinasi dengan Kementerian teknis terkait.

Menkes Budi sudah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk menentukan standar jasa pelayanan dari setiap profesi kesehatan, yang nantinya bisa dijadikan sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan TPP.

“Kita atur supaya pembagian TPP bisa lebih adil. Saya akan membuat sistemnya transparan melalui panduan yang akan disusun oleh Kemenkes,” jelasnya.

BACA JUGA:161 Perusahaan Jadi Sumber Polusi Udara di Jabodetabek termasuk PLTU dan PLTD, Kemenkes Bentuk Timsus

Pada lawatannya ke Papua, Menkes Budi sekaligus ingin memastikan sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan tersedia, agar layanan kesehatan bagi masyarakat Papua terjamin dan terlaksana dengan baik.

TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan beban kerja dan tempat tugas. 

Besarannya pun ditentukan oleh Pemda setempat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads