JAKARTA, DISWAY.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan yang mencurigakan mencapai Rp15 triliun dari rekening pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, bahwa temuan itu telah menyerahkan temuan tersebut ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
"Dari hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa Panji Gumilang memiliki transaksi dengan nilai sangat besar, baik dana yang masuk maupun yang keluar dari rekeningnya," kata Ivan dikutip pada acara sesi wawancara di salah satu TV swasta.
"Transaksi senilai Rp15 triliun itu termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak terkait Panji Gumilang," sambungnya.
Selain itu, kata Ivan, nilai transaksi Rp15 triliun itu juga termasuk aset tanah milik Panji Gumilang seluas 2,3 juta meter persegi.
Aset tanah tersebut tidak hanya atas nama Panji Gumilang, tetapi juga tujuh orang lainnya, termasuk anak dan istri Panji Gumilang.
"Kami juga menemukan adanya indikasi pengalihan aset tanah dari Panji Gumilang ke pihak lain dengan nilai yang tidak wajar," ungkapnya.
BACA JUGA:Sesumbar Panji Gumilang Punya Cara saat Rekeningnya Diblokir: Jangan Takut, Saya Tanggung Jawab
Selain menerima data adanya temuan transaksi keuangan Panji Gumilang senilai Rp15 triliun oleh PPATK, Bareskrim Polri juga mengusut dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Sejumlah saksi dan ahli telah diperiksa, termasuk terlapor Panji Gumilang. Meski demikian, penyidik belum menentukan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Proses Hukum Panji Gumilang Naik ke Penyidikan
Diketahui, status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin 3 Juli 2023 lalu.
BACA JUGA:Dalami Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Panggil 4 Orang Saksi Hari Ini
Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, tapi polisi belum menetapkan tersangka.