JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya mengaman seorang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Depok.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mrngatakan pihaknya mengamankan pria bernama Robi.
"RB alias Robi tiga puluh delapan tahun usianya, diamankan Cinangka, kelurahan Serua, kecamatan Bojongsari, Depok," katanya kepada awak media, Senin 17 Juli 2023.
BACA JUGA:Sidang Ditunda, Lukas Enembe Kembali Dibantarkan Selama 2 Pekan
Diungkapkannya, Robi mengedarkan narkoba itu dengan modus disamarkan menjadi bungkus kopi.
"Pelaku menyamarkan barang bukti narkotika sabu dalam kemasan bungkus kopi import merk dari Amerika," ungkapnya.
Dijelaskannya, sebanyak 36 kilogram sabu berhasil diamankan dari tangan tersangka oleh pihaknya.
"Barang bukti 32 bungkus berisi sabut dengan berat 34 kg sabu, dua bungkus teh Cina berisi dua kg sabu," jelasnya.
Disebutkannya, tersangka diancam pasal 114 ayat 2 dub 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 2009.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati." tandasnya