Sidang Ditunda, Lukas Enembe Kembali Dibantarkan Selama 2 Pekan
Terdakwa Lukas Enembe bersama Tim Kuasa Hukumnya saat di sidang putusan sela-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Agenda sidang pemeriksaan saksi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, hari ini, Senin, 17 Juli 2023 kembali ditunda.
Hal itu dikarenakan Lukas saat ini masih dalam kondisi drop sehingga ia kembali dibantarkan hingga 1 Agustus 2023 mendatang.
"Kami sudah menetapkan pembantaran sampai dengan 31 Juli 2023 maka untuk sidang selanjutnya tanggal 1 (Agustus 2023), hari Selasa ya, mudah-mudahan dokter dari IDI juga bisa (hadir), supaya maksudnya waktu itu kita bisa gunakan untuk mengambil keterangan dari second opinion dari IDI ya," kata Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 17 Juli 2023.
Hakim memutuskan kembali menggelar sidang lanjutan Lukas Enembe pada 1 Agustus 2023 mendatang.
"Demikian sidang pada hari ini dinyatakan selesai, akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, 1 Agustus 2023, untuk mendengar second opinion dari IDI terhadap terdakwa atau pasien atas nama Lukas Enembe," ujarnya.
Sebagai informasi, pembantaran ini dilakukan bukan pertama kalinya. Sebelumnya, pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 Lukas juga dibantarkan untuk kepentingan perawatan.
BACA JUGA:Daftar 10 Negara Termiskin di Dunia Versi Bank Dunia, Indonesia Masuk Gak, Ya?
Permintaan pembantaran ini kemudian dikabulkan oleh pihak JPU dan majelis hakim. Selain mengabulkan pembantaran, Jaksa KPK juga diminta untuk melaporkan kesehatan Lukas Enembe secara berkala kepada Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta.
Hal ini diperlukan supaya Majelis Hakim bisa melakukan penetapan sidang selanjutnya.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: