Tak berhenti di situ, PPATK juga telah memblokir 256 rekening Al Zaytun karena ada dugaan kuat mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TTPU).
Hal ini sudah disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Panji Gumilang diduga telah melakukan pencucian uang yang bersumber dari infak dan zakat di Al Zaytun.