JAKARTA, DISWAY. ID - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar, Melchias Marcus Makeng angkat suara terkait pemanggilan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Selasa, 18 Juli 2023.
Anggota DPR RI Komisi XI itu mengatakan bahwa pemanggilan Airlangga di Kejagung RI tidak akan berdampak pada Partai Golkar.
"Masalah hukum tentu terpisah dengan masalah internal partai," ujar Melchias Marcus Makeng melalui pesan singkatnya saat dihubungi, Kamis, 20 Juli 2023.
Tidak hanya itu, bahkan dirinya juga menyangkal bahwa pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu dijadikan sebagai alasan untuk dilakukannya Munaslub.
Menurutnya, untuk melangsungkan munaslub demi menggantikan posisi Airlangga sebagai Ketum Golkar itu tentunya perlu ada mekanisme yang harus dilewati dan mengacu pada AD/ART.
"Saya tidak mau berandai-andai atau berspekulasi terhadap sesuatu yang belum tentu benarnya," kata Melchias Marcus Makeng.
"Dalam partai tentu ada mekanisme yang harus dilalui untuk pergantian pimpinannya, jadi kita semua mengacu pada aturan tersebut yang tertera dalam AD/ART," tambahnya.
BACA JUGA:Pasang Badan Bela Al-Zaytun dan Panji Gumilang, Pablo Benua Serang Balik MUI
Sebagaimana diketahui, Airlangga Hartanto sendiri sempat dipanggil ke Kejagung RI atas kasus ekspor CPO. Namun saat itu, dirinya tidak hadir pada pemanggilan tersebut.
Karena Airlangga tidak hadir, maka Kejaksaan Agung kembali mengagendakan panggilan terhadapnya pada Senin, 24 Juli 2023 mendatang.
Kejagung mengatakan bahwa ketidak hadiran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk dimintai keterangan dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng tanpa keterangan.
"Beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," ujar Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Menguak Makna Baju Kampanye Ganjar Pranowo Garis Lurus Hitam Putih, Didesain Langsung oleh Jokowi!
Untuk itu, Ketua Umum Partai Golkar itu akan diagendakan ulang untuk dimintai keterangan pada Senin, 24 Juli 2023 mendatang.