"Apabila ditanya petugas imigrasi akan kemana, family gathering ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yg dipalsu oleh kelompok ini seolah olah akan family gathering termasuk stempelnya," tambahnya.
BACA JUGA:Respon Sule Saat Nathalie Holscher Minta Nafkah Adzam Disetop: Saya Masih Punya Kewajiban
Sedangkan, Oknum polisi berisinisial Aipda M menerima uang ratusan juta dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual organ tubuh.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan oknum tersebut menerima uang hingga Rp 612 juta.
"Yang bersangkutan menerima Rp 612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.
Sementara, Tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual organ tubuh ada oknum polisi dan oknum Imigrasi.
BACA JUGA:Dokter Ungkap David Ozora Luka Permanen di Saraf Otak
Hengki mengucapkan para tersangka diantaranya oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda).
"Oknum Polri Aipda M. dengan membantu menyuruh para korban membuang hp untuk menghindari pengejaran dari tim Satgas, selain itu yang bersangkutan jugamenyebut bisa mengurus," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.
Sementara petugas Imigrasi berinisial HA dan sebanyak 9 orang lainnya adalah mantan pendonor ginjal.
"Sembilan mantan pendonor. Oknum imigrasi inisial HA," terangnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap sindikat dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang jual organ tubuh.
BACA JUGA:Tersangka TPPO Jual Organ Tubuh, Ada Oknum Polisi dan Imigrasi