RS Militer Kamboja Diduga Jadi Tempat Transpalansi Ginjal

Jumat 21-07-2023,14:12 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Trailer Petualangan Sherina 2 Dirilis, Sadam-Sherina Reuni di Hutan Kalimantan!

BACA JUGA:Ledakan Dahsyat di Pusat Kota Johannesburg, Jalan Retak Terpecah Belah, Memakan Korban Jiwa

Oknum polisi berisinisial Aipda M menerima uang ratusan juta dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual organ tubuh.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan oknum tersebut menerima uang hingga Rp 612 juta.

"Yang bersangkutan menerima Rp 612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.

Sementara, Tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual organ tubuh ada oknum polisi dan oknum Imigrasi.

BACA JUGA:Timnas U 17 Jalani Internal Game Persiapan Piala Dunia U-17

BACA JUGA:Panji Gumilang Pernah Dipenjara Kasus Penipuan dan Penggelapan, Bareskrim: Dia Ditahan 10 Bulan

Hengki mengucapkan para tersangka diantaranya oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda).

"Oknum Polri Aipda M. dengan membantu menyuruh para korban membuang hp untuk menghindari pengejaran dari tim Satgas, selain itu yang bersangkutan jugamenyebut bisa mengurus," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.

Sementara petugas Imigrasi berinisial AH dan sebanyak 9 orang lainnya adalah mantan pendonor ginjal.

"Sembilan mantan pendonor. Oknum imigrasi inisial AH," terangnya.

Kategori :