Panji Gumilang Pernah Dipenjara Kasus Penipuan dan Penggelapan, Bareskrim: Dia Ditahan 10 Bulan
Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kini ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kabareskrim Komjen Wahyu Widada membenarkan jika pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pernah dipenjara kasus penipuan dan penggelapan.
Menurutnya, Panji pernah dipenjara selama 10 bulan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Itu kasus tipu gelap (penipuan dan penggelapan), pada saat itu kan sudah lama," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat, 21 Juli 2023.
Panji sempat menyatakan sempat dipenjara selama 10 bulan dan pengakuan itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 3 Juli, lalu.
Saat itu, Panji dimintai keterangan sebagai saksi terlapor di kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Panji membocorkan sejumlah pertanyaan yang diberikan penyidik kepada dia.
"Pertama tentunya ditanya tentang riwayat itu, sudah dijawab," kata Panji usai diperiksa di Mabes Polri, Senin, 3 Juli 2023 malam.
Lebih lanjut, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu ditanya apakah ia pernah tersangkut dengan permasalahan hukum.
Kemudian, pria asal Gresik tersebut menjawab pernah.
BACA JUGA:Panji Gumilang Diduga Lakukan Korupsi dan Penggelapan Selain TPPU, Polri: Berdasarkan LHA dari PPATK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: