Panji Gumilang Diduga Lakukan Korupsi dan Penggelapan Selain TPPU, Polri: Berdasarkan LHA dari PPATK

Panji Gumilang Diduga Lakukan Korupsi dan Penggelapan Selain TPPU, Polri: Berdasarkan LHA dari PPATK

Panji Gumilang tiba di Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama, Senin 3 April 2023. -Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terkait polemik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Terbaru, Panji Gumilang diduga lakukan korupsi dan penggelapan selain TPPU dan hal ini ditemukan oleh pihak Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.

BACA JUGA:Pemkab Indramayu Suarakan Peran Penting Perempuan dan Kesetaraan Gender di Hari Kependudukan Dunia 2023

BACA JUGA:Korban Kerja Paruh Waktu Alami Kerugian Puluhan Miliar Rupiah yang Capai Ribuan Orang

"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG yang mana dilihat dari pola nya ditemukan unsur TPPU, tipikor, dan penggelapan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 20 Juli 2023.

Guna mendalami hal tersebut, kata Ramadhan, pihaknya juga akan memintai keterangan dari sejumlah ahli.

"Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini. Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," ujar Ramadhan.

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya, Jumat 21 Juli 2023

BACA JUGA:Intip Cantiknya Anak Rian Mahendra, Calon Penerus MTI?

Untuk diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang.

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Terbaru, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads